KNPI Jatim Dukung Upaya Ketua DPD RI Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen
Menurut Wakabid Hukum dan HAM KNPI Jatim, PT nol persen bagus secara konstitusi serta menjunjung hak warga negara.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memperjuangkan Presidential Threshold 0 persen terus mendapatkan dukungan.
Kali ini, dukungan diberikan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal.
Aktivis kelahiran Sumenep ini mengatakan, secara konstitusi dan berkaitan dengan hak setiap warga negara, PT nol persen bagus.
"Artinya memberikan peluang kemunculan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang lebih banyak," terang mantan Ketua PA GMNI Pamekasan ini.
Ditambahkannya, Presidential Threshold 20 persen sudah keluar dari demokrasi Pancasila. PT 20 persen, sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih," jelasnya.
Artinya, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus menguji tentang pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
"Ketentuan Presidential Threshold 20 persen bersumber dari keinginan politik kelompok atau golongan besar tertentu di Indonesia, tujuannya menutup kesempatan bagi warga negara yang lain," ulasnya.
Dengan kata lain, Presidential Threshold melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga pelanggaran atas UUD 1945.
"Saya berharap MK kembali memurnikan, sekali lagi saya katakan, memurnikan UU yang tidak murni. Artinya, kenapa saya bicara soal kemurnian? Karena kita tahu PT 20 tidak kita kenal dalam alam demokrasi presidential," katanya.(*)