Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penengakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintah, Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando

Beberapa hari ini kita masih tersedot perhatian kita oleh aksi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI 11 April 2022.

Editor: Content Writer
zoom-in Penengakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintah, Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando
Istimewa
Lalu Niqman Zahir, Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta. 

Oleh: Lalu Niqman Zahir, Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta

TRIBUNNNEWS.COM -Beberapa hari ini kita masih tersedot perhatian kita oleh aksi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI 11 April 2022. Paling tidak ada dua berita penting yang menarik perhatian adalah kericuhan yang pada aksi tersebut dan peristiwa pemukulan yang terjadi terhadap pegiat media sosial dosen UI Ade Armando.

Berita tentang Ade Armando ini terkesan lebih menawan dan menyita perhatian masyarakat. Ade Armando sangat dikenal dengan beberapa tanggapan kontroversialnya seperti misalnya tentang LGBT yang tidak menjadi perbuatan terlarang dalam agama, tentang membaca Al’quran dengan langgam jawa, minang, blues atau hip hop, pernyataannya tentang haji yang tidak wajib dan umrah adalah pemborosan serta shalat lima waktu tak ada dalam Al’quran.

Bahkan Ade Armando yang telah menjadi tersangka kasus dugaan menistakan agama pada tahun 2017 silam, tiba tiba saja hadir dan tampil ditengah tengah mahasiswa mendukung tuntutan mahasiswa. Namun naas bagi Ade tampil didepan mahasiswa justru berakhir dengan penganiayaan.

Entah siapa yang memulai, tapi tampilnya Ade ditengah tengah demo mahasiswa juga menjadi pertanyaan.

Peristiwa yang menimpa Ade Armando adalah salah satu contoh dari peristiwa yang dikenal dengan nama “main hakim sendiri” (atau eigenrechting dalam Bahasa Belanda) yaitu tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia.

Maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan. Sedangkan yang berwenang menindak pelaku kejahatan adalah penegak hukum, yaitu polisi, pengadilan dan kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kehidupan kita sehari hari peristiwa eigenrechting bisa dilakukan oleh masyarakat, pemerintah. maupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Dalam peristiwa eigenrechting  seperti yang dialami Ade Armando atau peristiwa peristiwa eigenrechting lainnya menurut Prof. Suteki (2022) bisa terjadi karena adanya 4 (Empat)  faktor yaitu:

1.    Pengalaman masa lalu pelaku terkait pengalaman pidana yang dialami atau tindak pidana tertentu yang menimpanya, akan tetapi ia merasa penyelesaian perkaranya tidak dilakukan secara adil oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.

2.    Aparat penegak hukum kerap kali berbuat diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak puas bahkan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap aparat penegak hukum.

3.    Situasi dan kondisi insitu, yakni situasi dan kondisi yang terjadi pada saat peristiwa eigenrechting itu terjadi dan mendorong psikologi massa mudah terbakar.

4.    Kurangnya kontrol yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.

Dalam kasus Ade Armando sudah memenuhi semua faktor yang dapat menjadi trigger atas terjadinya peristiwa eigenrechting tersebut. Namun demikian faktor utama  yang menjadi trigger adalah faktor kedua yaitu adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas  penanganan kasus  hukum Ade Armando yang secara defacto saat ini menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama sejak tahun  2017 namun sampai saat ini belum  jelas tindak lanjutnya.

Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan terkait peristiwa main hakim sendiri atau eigenrechting yaitu: pertama, eigenrechting adalah reaksi terhadap kejahatan yang dilakukan  masyarakat namun melampaui batasan batasan hukum yang diperkenankan dan hal ini adalah perbuatn ilegal. Kedua: kepercayaan masyarakat terhadap pranata hukum yang menjadi trigger dalam  kasus kasus main hakim sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas