Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penengakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintah, Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando

Beberapa hari ini kita masih tersedot perhatian kita oleh aksi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI 11 April 2022.

Editor: Content Writer
zoom-in Penengakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintah, Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando
Istimewa
Lalu Niqman Zahir, Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta. 

Jika dilihat dalam kontek ilmu pemerintahan maka seluruh persoalan persoalan hukum dan kemasyarakatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat adalah masuk dalam ranah pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Sedangkan ciri-ciri dari negara hukum antara lain: 1) Adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat peraturan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat; 2) Adanya pembagian kekuasaan negara; 3) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat. Dengan ciri-ciri tersebut maka dapat dipahami bahwa ide sentral dari negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak hak warga negara termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Indonesia sebagai negara hukum seharusnya tidak bisa memberikan toleransi terhadap peristiwa eigenrechting baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun aparat pemerintah atau aparat penegak hukum.

Oleh karena itu untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai negara hukum maka pembaharuan pemerintahan merupakan sesuatu hal yang natural dan sebuah keniscayaan. Pembaharuan pemerintahan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, proses dan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pembaharuan mengandung arti mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada.

Pemerintahan yang dimaksudkan adalah pemerintahan dalam arti luas yakni segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggara Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan.

Pembaharuan pemerintahan sebagai sebuah proses yang alamiah meliputi berbagai aspek seperti pembaharuan kelembagaan, pembaharuan proses dan pembaharuan nilai. Pembaharuan pemerintahan dari sisi kelembagaan dapat digambarkan dalam kontek bentuk institusinya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pembaharuan pemerintahan dari sisi proses mengandung makna adanya pembaharuan pemerintahan dari sisi bagaimana pemerintahan itu selenggarakan misalnya kita mengenal konsep Reinventing Government, Good Governance, Dynamic Governance, Collaborative Governance, Open Governance.

Pembaharuan pemerintahan dari sisi nilai mengandung makna bagaimana pemerintahan harus secara terus menerus melakukan pengembangan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga bagaimana menanamkan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti: akuntabilitas, tansparansi, resposnsifitas, efektif, efisien, inklusif, fair, aksesibilitas, partisipasi dan patuh terhadap hukum.

Oleh karena itu paling tidak ada dua hal yang harus dibenahi dalam rangka pembaharuan pemerintahan, khususnya dalam menempatkan Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai konstitusi yaitu:

1.    Pemerintah harus segera memperbaiki criminal justice system kita yang bisa dimulai dari perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah harus mendorong perbaikan peraturan perundang undangan tersebut secara saksama dan holistik terutama perbaikan terhadap KUHP dan KUHAP secepatnya.

2.    Pemerintah harus mendorong secara penuh upaya reformasi yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum terutama Kepolisian RI sebagai lembaga terdepan dalam penegakan tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas