Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Sosialisasikan Aturan Terkait Perjalanan Dinas

Harapannya, kunjungan kerja anggota dewan tidak mengalami berbagai permasalahan.

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Sekjen DPR Sosialisasikan Aturan Terkait Perjalanan Dinas
Istimewa
Sekjen DPR berikan sosialisasi tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Tenaga Ahli DPR RI pada Kamis (31/3) dan Jumat (1/4) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri, anggota dewan akan didampingi oleh tenaga ahli. Karena itu, penting bagi para tenaga ahli untuk memahami dengan benar peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

Untuk mendukung hal tersebut, Sekretariat Jendral DPR RI diwakili oleh Deputi Administrasi Ahmad Juned, Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan Setyono Pramboyo dan Kepala Bagian Perjalanan Sekjen DPR RI Sunardi memberikan sosialisasi tentang perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi Tenaga Ahli (TA) DPR RI Periode T.A 2014-2019.

 Sosialisasi yang berlangsung selama 31 Maret-1 April 2016 di Gedung Nusantara KK2, DPR RI tersebut dihadiri para tenaga ahli dari Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PKB, Hanura, Golkar, Demokrat,PKS, PPP dan Nasdem.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun kerja sama yang baik antara Sekjen DPR RI dan para tenaga ahli serta menjamin akuntabilitas administrasi dan kerja dari DPR RI sendiri.

Merujuk pada peraturan DPR no. 3 tahun 2004 tentang pengelolaan tenaga ahli dan staff administrasi anggota, disebutkan bahwa tugas tenaga ahli adalah mendampingi anggota dalam perjalanan salah satunya adalah membuat laporan hasil kunjungan kerja.

“Laporan hasil kunjungan kerja dan pertanggungjawaban adalah tugas  yang akan dilakukan oleh tenaga ahli ketika mengikuti kunjungan kerja. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dan pengurusan  administrasi kunjungan kerja anggota menjadi tugas tenaga ahli anggota” jelas Ahmad Juned.

Karena itu, BURT menugaskan Sekjen DPR untuk bisa membantu mensosialisasikan aturan-aturan terkait pada tenaga ahli agar nantinya kunjungan kerja anggota tidak mengalami berbagai permasalahan. (Advertorial)

BERITA REKOMENDASI
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas