Sekjen DPR Sosialisasikan Aturan Terkait Perjalanan Dinas
Harapannya, kunjungan kerja anggota dewan tidak mengalami berbagai permasalahan.
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM - Dalam perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri, anggota dewan akan didampingi oleh tenaga ahli. Karena itu, penting bagi para tenaga ahli untuk memahami dengan benar peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
Untuk mendukung hal tersebut, Sekretariat Jendral DPR RI diwakili oleh Deputi Administrasi Ahmad Juned, Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan Setyono Pramboyo dan Kepala Bagian Perjalanan Sekjen DPR RI Sunardi memberikan sosialisasi tentang perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi Tenaga Ahli (TA) DPR RI Periode T.A 2014-2019.
Sosialisasi yang berlangsung selama 31 Maret-1 April 2016 di Gedung Nusantara KK2, DPR RI tersebut dihadiri para tenaga ahli dari Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PKB, Hanura, Golkar, Demokrat,PKS, PPP dan Nasdem.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun kerja sama yang baik antara Sekjen DPR RI dan para tenaga ahli serta menjamin akuntabilitas administrasi dan kerja dari DPR RI sendiri.
Merujuk pada peraturan DPR no. 3 tahun 2004 tentang pengelolaan tenaga ahli dan staff administrasi anggota, disebutkan bahwa tugas tenaga ahli adalah mendampingi anggota dalam perjalanan salah satunya adalah membuat laporan hasil kunjungan kerja.
“Laporan hasil kunjungan kerja dan pertanggungjawaban adalah tugas yang akan dilakukan oleh tenaga ahli ketika mengikuti kunjungan kerja. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dan pengurusan administrasi kunjungan kerja anggota menjadi tugas tenaga ahli anggota” jelas Ahmad Juned.
Karena itu, BURT menugaskan Sekjen DPR untuk bisa membantu mensosialisasikan aturan-aturan terkait pada tenaga ahli agar nantinya kunjungan kerja anggota tidak mengalami berbagai permasalahan. (Advertorial)