Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Nilai Langkah Pemerintah Soal Lion Air Sudah Tepat

Jangan sampai yang salah justru tidak mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Fadli Zon Nilai Langkah Pemerintah Soal Lion Air Sudah Tepat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/BKIP Kemenhub/Daniel Pietersz
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) didampingi Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo (kiri) memberikan keterangan Pers terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat Internasional pada Terminal Domestik, di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (18/05). Kemenhub akhirnya membekukan layanan ground handling dua maskapai yakni Lion Air dan AirAsia. Untuk Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan untuk AirAsia hanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Rabu (18/5) surat pembekuan sudah dikeluarkan pada sejak 17 Mei dan berlaku. TRIBUNNEWS.COM/BKIP Kemenhub/Daniel Pietersz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sudah tepat.

"‎Pemerintah menegakkan hukum, sudah tepat apa yang diputuskan Kemenhub. Kesalahannya sudah jelas," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Politikus Gerindra itu menuturkan, ‎aparat kepolisian harus melihat secara proporsional laporan dari pihak Lion Air. Dikatakannya, jangan sampai yang salah justru tidak mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.

‎"Tidak bisa sebuah aturan tidak ditegakkan, harus ditegakkan. Jadi kita tidak boleh permisif," tuturnya.

‎Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak surat pembekuan diterbitkan.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas