Susun RUU CSR, Komisi VIII DPR Tidak Akan Mempersulit Perusahaan
Komisi VIII DPR menyatakan bahwa RUU CSR yang disusun tidak akan mempersulit Perusahaan.
TRIBUNNEWS-JAKARTA, Komisi VIII DPR RI yang diketuai oleh Ledia Hanifa Maliah melakukan kunjungan kerja bersama timnya di Palembang, Sumatera Selatan, kamis (2/6/2016). Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI bertemu dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ishak Mekki dan sejumlah BUMN maupun Perusahaan Swasta.
Pertemuan Komisi VIII DPR RI diadakan dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi VIII terkait penyusunan RUU mengenai Corporate Social Responsibility (CSR).
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor gubernur Sumsel, yang dihadiri lima perusahaan yang beroperasi di Sumsel, yaitu PT Indofood, PT. Mayora, PT Semen Baturaja, PT Pupuk Sriwijaya, dan PT Bukit Asam.
Masing-masing perusahaan tersebut mengaku telah menjalankan program CSR. Salah satunya, PT Bukit Asam yang sudah memberikan CSR sebesar 4 persen dari keuntungan perusahaan, serta memillih dengan pemberian secara langsung kepada masyarakat daripada melalui forum.
Berbeda dengan pengakuan perusahaan-perusahaan tersebut, Ishak Mekki menilai program CSR belum maksimal karena tidak adanya sinergitas yang baik antara pemerintah dan perusahaan.
Ishak mengharapkan agar RUU CSR yang akan dibentuk dapat berjalan dengan baik dan dapat menanggulangi masalah-masalah sosial yang mengutamakan masyarakat miskin.
Menyambut harapan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ledia Hanufa sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII menyatakan bahwa RUU CSR tidak membebani sejumlah perusahaan dalam menjalankan kewajiban program CSR.
"Kami dapat amanah untuk menyusun draf RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Ledia.
RUU CSR, kata Ledia, tidak akan dibuat untuk mempersulit dan membebani operasional dan kinerja keuangan perusahaan yang berkewajiban CSR. Justru, RUU CSR akan dibentuk dengan tujuan-tujuan seperti : memberdayakan masyarakat miskin, memperbaiki kualitas lingkungan sekitar perusahaan dan menutupi kekurangan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam APBN. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.