Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus RUU Paten DPR Merasa Penting Dibentuknya Badan Kekayaan Intelektual Indonesia

Pansus DPR RI mengenai RUU Paten mengusulkan dibentuk Badan Kekayaan Intelektual Indonesia menggantikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual HAM.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  dalam RUU Paten dengan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nurul Barizah dan Bidang Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sony Maulana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/06), diketuai oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR John Kenedy Azi.

Dalam rapat tersebut, sebagian fraksi dalam Pansus Paten merasa penting dibentuknya Badan Kekayaan Intelektual Indonesia menggantikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM

“ Beberapa fraksi DPR menganggap penting untuk membentuk Badan Kekayaan Intelektual Indonesia untuk menggantikan fungsi, tugas dan wewenang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dalam melakukan pemeriksaan, pendaftaran paten di Indonesia saat ini,” ujar John.

Politisi Golkar itu juga mengatakan tujuan dibentuknya lembaga tersebut agar perlindungan kekayaan intelektual dapat dilakukan secara independen, sehingga berada langsung dibawah Presiden.

“Hal ini dimaksudkan agar pengembangan, pengelolaan dan perlindungan  kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan baik dan independen, karena nantinya Badan Kekayaan Intelektual Indonesia berada langsung dibawah Presiden, tidak lagi dibawah Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Sebagian besar fraksi berpandangan independensi Badan Kekayaan Intelektual Indonesia sangat penting karena akan bertugas memeriksa paten dan membawahi Komisi Banding Paten.

“Lembaga ini amat penting karena nantinya akan memerika dan memberikan paten serta membawahi Komisi Banding Paten yang memiliki kewenangan quasi judicial untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten atau permohonan koreksi  atas deskripsi, klaim dan gambar setelah permohonan diberi paten dan juga memeriksa keberatan pembatalan paten,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

John juga menegaskan salah satu alasan dibentuknya badan ini adalah karena invensi paten tidak hanya berasal dari satu bidang, tetapi berasal dari berbagai bidang ilmu, sehingga tidak tepat jika institusi yang melakukan pemeriksaan dan pendaftaran paten berada di bawah satu kementerian.

“Invensi paten tidak hanya berasal dari suatu bidang, melainkan juga berasal dari berbagai bidang ilmu seperti kesehatan, teknologi, transportasi dan lainnya, sehingga kurang tepat jika institusi yang melakukan pemeriksaan dan pendaftaran paten ada dibawah suatu kementerian yang mengurusi suatu urusan tertentu,” jelasnya.

Meskipun begitu, John tetap menilai rencana tersebut akan menghadapi beberapa kendala, diantaranya mengenai regulatory impact atau dampak kebijakan pembentukan lembaga bari tersebut terkait masalah anggaran, sumber daya manusia, dana infrastruktur pengelolaan paten serta adanya moratorium pembentukan badan publik baru sebagaimana dalam hasil Rapat Kerja Kemenpan-RB dengan Komisi II DPR pada masa Presiden SBY tanggal 12 Juli 2011.

Selain itu, persoalan yang penting untuk dipikirkan adalah bagaimana agar lembaga ini nantinya benar-benar dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan baik seperti bagaimana struktur organisasi badan tersebut. 

“Permasalahan lain yang sangat penting adalah bagaimana agar Badan Kekayaan Intelektual Indonesia yang dibentuk benar-benar dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenanganya dengan baik. Bagaimana sebaiknya struktur organisasi badan tersebut, tugas, tanggung jawab dan pengawasannya serta hal lainnya yg berkaitan,” sambung John.

Sebagaimana diketahui, Paten memiliki peran penting, selain untuk meningkatkan penerimaan negara juga untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa.

Oleh karena itu, John berpandangan bahwa pendapatan negara bukan pajak yang berasal dari pendaftaran paten dapat digunakan untuk mengembangkan paten.

“Pendapatan negara bukan pajak yang berasal dari pendaftaran dan pemeliharan paten nantinya agar digunakan untuk mengembangkan paten, diantaranya untuk mensosialisasikan paten kepada masyarakat dan memberikan insentif kepada inveStor indonesia khususnya UMKM yang memiliki keterbatasan dana untuk mendaftarkan invensinya,” sambungnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas