Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Apresiasi Keberhasilan Muhammadiyah Kembalikan Kedaulatan Negara Atas Air

Ketua DPR RI Ade Komarudin memuji ormas besar Muhammadiyah karena perannya dalam mengawal konstitusi atas kedaulatan negara.

zoom-in Ketua DPR Apresiasi Keberhasilan Muhammadiyah Kembalikan Kedaulatan Negara Atas Air
www.parlementaria.com
Ade Komarudin memuji keberhasilan Muhammadiyah membela kedaulatan negara atas air. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Ade Komarudin memuji  ormas besar Muhammadiyah karena perannya dalam mengawal konstitusi atas kedaulatan negara.

Apresiasi itu didasari keberhasilan Muhammadiyah mengembalikan kedaulatan negara atas air pada tahun lalu, dia juga meminta agar peran ini bisa terus dilakukan Muhammadiyah.

"Apa yang dilakukan Muhammadiyah itu mulia, karena jelas-jelas Undang-Undang Dasar 1945 itu berbunyi, bumi, air, dan udara kan harus dikuasai oleh negara," ungkap Akom saat berpidato di acara Rapat Kerja Nasional Forum Keluarga Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dkk.

Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.

Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru.

Oleh karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi UU Pengairan.

Berita Rekomendasi

Menurut Muhammadiyah, air yang merupakan basic need dan public good seyogianya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat.

Pertimbangan itu kemudian disepadankan dengan Pasal 33 UUD 1945. 

Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Pasal 3 berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Akom menjelaskan, setiap produk undang-undang yang dihasilkan pemerintah bersama DPR, kemudian dilaunching ke publik, kalau tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila maka bisa dilakukan judicial review.

"Apa yang dilakukan Muhammadiyah bagus. Hal ini perlu dilanjutkan untuk mengontrol pelaksanaan konstitusi kita," ujar Akom. (Pemberitaan DPR RI).

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas