Kunjungi Detasemen 81 Cijantung, Pansus RUU Terorisme Tinjau Kesiapan Kopassus
Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81Kopassus di Cijantung, Jaktim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2016).
Kunjungan ini bermaksud untuk melihat secara langsung kesiapan Kopassus dalam menangani aksi terorisme.
“Kita ingin melihat sejauh mana kesiapan Detasemen 81 dalam menangani masalah terorisme dengan segala sarana dan prasarananya serta bagaimana mengantisipasinya, itu yang ingin kita lihat,” jelas Anggota Pansus Habib Aboe Bakar Alhabsyi di sela-sela peninjauannya.
Dikemukakan politisi dari F-PKS itu, sejauh ini Pansus menyetujui usulan pemerintah untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.
Menurutnya, masih banyak area yang belum mampu dijangkau kepolisian, misalnya penanganan terorisme di pengunungan, kapal laut, pesawat terbang, istana ataupun kedutaan besar Indonesia.
“Akan lebih baik bila penanganan teror yang spesifik seperti itu diberikan kepada satuan khusus, seperti Satuan Gultor 81 Kopassus yang sudah menunjukkan kemampuannya dalam operasi Wolya di Dun Muang Thailand hingga KM MV Sinar Kudus di Somalia,” ungkap Habib Aboe Bakar.
Termasuk, lanjut Habib Aboe Bakar, untuk pembebasan WNI yang menjadi korban sandera di luar negeri, karena hal ini tidak dapat dilakukan oleh Kepolisian.
Selain wilayah tersebut, kewenangan penanganan terorisme diberikan kepada Polri, seperti terorisme di wilayah sipil, pusat keramaian ataupun perkotaan.
Ia menilai, nantinya pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme tidak akan menimbulkan konflik dengan kepolisian.
Sebab, Polri dan TNI memiliki ranah yang berbeda.
“Saya yakin bila ini diatur dengan baik dan tepat, tidak akan terjadi pergesekan karena pada dasarnya Polri maupun TNI adalah abdi negara, apapun yang ditugaskan kepada mereka, akan dikerjakan dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, sudah semestinya kemampuan seluruh satuan yang ada dimanfaatkan dengan maksimal sebagai upaya penindakan terorisme yang terjadi di Indonesia.
“Revisi RUU Terorisme ini merupakan salah satu peluang untuk mengintegrasikan seluruh potensi yang ada, sehingga kita mampu menindak setiap aksi terorisme yang terjadi,” imbuh politisi dari dapil Kalimantan Selatan I itu. (Pemberitaan DPR RI)