Komisi III DPR Apresiasi Polda Sumut OTT Praktik Pungli di Pelabuhan Belawan
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengapresiasi kinerja Polda Sumut beserta tim Mabes Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT) Belawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengapresiasi kinerja Polda Sumut beserta tim Mabes Polri dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap praktik pungli di Pelabuhan Belawan, Medan.
“Pungli yang dilakukan di Pelabuhan Belawan adalah tindakan yang merugikan pelaku usaha, terutama buruh bongkar muat. Sudah sejak puluhan tahun mereka dipungut upahnya, yang mereka terima cuma sekitar 36% dari tonase 100%,” ungkap politisi F-PDI Perjuangan itu saat mengikuti Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III ke Polda Sumut di Medan, Selasa (1/11/2016).
Kasus pungli di Pelabuhan Belawan ini, kata Masinton, sudah pernah dilaporkan sejak tanggal 5 Septembr 2016, saat raker dengan Kapolri.
Tambahnya, Presiden merespon agar segera ditertibkan, khususnya di Pelabuhan Belawan.
Menurut Masinton, praktik pungli itu terorganisir secara sistematis dan masif, serta berlangsung selama puluhan tahun.
Untuk itu, OTT Polda Sumut dan Mabes Polri di awal dan akhir Oktober ini harus didukung terus agar sistem kebijakan di Pelabuhan Belawan berpihak kepada kepentingan buruh dan ekonomi nasional.
Ia juga berharap, harus ada penindakan terus menerus, karena kasus di pelabuhan itu sangat banyak.
Pungli harus segera dibersihkan dari tangan para oknum yang bekerja sama dengan otoritas pelabuhan.
Proses bongkar muat dipercepat dan upah buruh dibayar sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satgas Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan OTT pungli yang dilakukan oknum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dari hasil OTT tersebut, disita uang tunai Rp 330 juta.
Masalah utamanya bukan pada dweeling time, tetapi ada transaksi pemerasan sebelum kapal menepi ke pelabuhan.
“Koperasi meminta biaya dihitung per ton dan dibayarkan 75 persen dari tonase. Sisanya, cash saat barang turun. Rata-rata per kapal membayar Rp 100-150 juta," jelasnya. Ia menambahkan, belum lagi kasus pemerasan terhadap buruh bongkar muat barang yang juga banyak terjadi. Satu kapal biasanya ada 4-12 orang yang melakukan bongkar muat. Tapi, mereka hanya dibayar Rp 100 ribu/orang. Sedangkan, koperasi mendaptkan ratusan juta.” (Pemberitaan DPR RI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.