Lukman Edy Terpilih dan Disahkan Jadi Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu
Politisi dari Fraksi PKB Lukman Edy terpilih dan disahkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat perdana Pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2016) malam, Politisi dari Fraksi PKB Lukman Edy terpilih dan disahkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Dari perolehan suara pansus, tergambar bahwa fraksi yang akan duduk sebagai Pimpinan Pansus RUU Pemilu yaitu paket Ketua dari F-PKB, Wakil Ketua dari F-Gerindra, Demokrat, dan PAN dengan perolehan 15 suara,” ungkap Fadli Zon saat membacakan hasil musyawarah mufakat dan lobi antar fraksi.
Pemilihan pimpinan Pansus berlangsung alot dan sempat diwarnai perbedaan pendapat terkait mekanisme perhitungan paket pimpinan.
Dalam rapat yang dimulai pukul 21.30 WIB itu, terpilih paket pimpinan dengan komposisi Ketua Pansus Lukman Edy (F-PKB), sementara tiga wakil terpilih, yaitu Ahmad Riza Patria (F-Gerindra), Benny K Harman (F-Demokrat) dan Yandri Susanto (F-PAN).
Politisi dari F-Gerindra itu menambahkan, Pansus RUU ini cukup penting karena melalui mereka akan melahirkan undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang merupakan gabungan dari tiga RUU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ketua Pansus terpilih Lukman Edy optimis pansus dapat bekerja secara maraton dan intensif, meskipun waktu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu sangat terbatas.
“Semua peraturan dan perundangan tentang kepemiluan ini harus selesai 22 bulan sebelum pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2019. Berdasarkan konstrain waktu seperti itulah, pansus akan menyusun jadwal pembahasan,” terang Lukman.
Adapun, lanjut politisi F-PKB itu, mengatakan poin-poin yang akan direvisi dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut meliputi sistem terbuka-terbatas, waktu penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif, wacana pengembangan daerah pemilihan, dan syarat usia minimal menjadi anggota KPU yang ditingkatkan menjadi 10 tahun, yakni dari 35 tahun menjadi 45 tahun. (Pemberitaan DPR RI).