Ketua DPR: Tes Urine Diperlukan Bagi Pejabat Setjen DPR
Bamsoet mengatakan pihaknya memang sudah lama merencanakan adanya tes urine bagi pegawai kesetjenan DPR RI
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan informasi ada pegawai Sekretariat Jenderal ( Setjen) DPR RI yang mengkonsumsi Narkoba sudah diketahuinya sejak tiga bulan lalu. Oleh karena itu ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidikinya.
"Dan kemudian didapat indikasi-indikasi karena ditangkapmya di luar DPR bukan di DPR kalau ditangkap di DPR harus lapor DPR dulu dong," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (6/2/2018).
Bamsoet mengatakan pihaknya memang sudah lama merencanakan adanya tes urine bagi pegawai kesetjenan DPR RI. Apalagi diduga ada pejabat di Kesetjenan yang juga mengkonsumsi Narkoba.
"Karena diindikasikan tidak hanya satu ini bahkan ada pejabat diatasnya yang juga diduga mengkonsumsi hal itu, ini buat laporan sementara tapi masih dalam pengembangan penyelidikan bisa ya bisa nggak," katanya.
Namun menurut Bamsoet, tes urine tidak perlu dilakukan kepada anggota DPR. Bamsoet tidak menjelaskan rinci alasannya, hanya saja menurutnya anggota dewan memiliki sistem keamanannya sendiri.
"Kalau anggota DPR jangan, itu tidak perlu karena masing-masing DPR punya sistem pengamanannya sendiri karena itu menyangkut sistem keamanan diri sendiri dan masa depannya," pungkasnya.
Sebelumnya Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang staf Sekretaris Jenderal DPR RI, berinisial RS (37), Senin (5/2/2018) sekitar pulul 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, RS ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka, diamankan dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2018).
Argo menerangkan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel genggam warna putih.
Penangkapan bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan peredaran narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tim melakukan observasi di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2018 sekira jam 14.30 WIB terdapat seseorang yang dicurigai berada di Jalan Gatot Subroto," ujar Argo.
Menurut Argo, tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka RS.
"Tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," ujar Argo.