Polisi Sita Akun Twitter Ahmad Dhani, Fadli Zon: Ini Jelas Pembajakan Terhadap Demokrasi
Musisi Ahmad Dhani saat ini tengah mengikuti rangkaian sidang terkait kasus ujaran kebencian.
Editor: Hestin Nurindah Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani saat ini tengah mengikuti rangkaian sidang terkait kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani didakwa menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui akun Twitternya, @ahmaddhaniprast.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Kabar mengenai disitanya akun Twitter Ahmad Dhani oleh pihak kepolisian diungkap oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.