Aspirasi DPRD Bisa Disampaikan ke DPR
Aspirasi Anggota DPRD yang berkaitan dengan kendala-kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan, dapat disalurkan kepada Anggota DPR RI sesu
Editor: Content Writer
Aspirasi Anggota DPRD yang berkaitan dengan kendala-kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan, dapat disalurkan kepada Anggota DPR RI sesuai dengan daerah pemilihannya. Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winarko menyarankan hal itu kepada Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, dalam kunjungan konsultasinya ke Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.
“Selain itu bisa juga sebetulnya menyampaikan melalui asosiasi, kan DPRD ada Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Kalau mereka merasa dalam melaksanakan tugas-tugas Badan Musyarah (Bamus) terkendala oleh peraturan-peraturan, seperti adanya surat edaran dari pemda, bisa memperjuangkannya melalui ADKASI,” jelas Djaka di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (07/9/2018).
Menurut Djaka, secara tugas dan fungsi, DPRD dan DPR RI pasti memiliki perbedaan. Jika DPRD, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD merupakan bagian atau unsur dari pemerintah daerah, maka hal ini yang berbeda dengan DPR RI. Sehingga, Djaka menilai jika aturan dari atas sudah berbeda, maka turunan ke bawahnya pun akan berbeda. Termasuk soal fasilitas bagi Anggota DPRD.
“Karena kalau di daerah juga pasti akan bergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Dan saya sampaikan, bahwa yang penting harus ada komunikasi dengan pemda dan sekretaris daerah maupun bupatinya. Kan nanti sebetulnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga dibahas bersama,” jelas Djaka.
Terkait adanya keluhan serupa dari beberapa DPRD yang berkonsultasi ke Kesetjenan DPR RI, Djaka juga menilai persoalan ini belum bisa diubah secara aturan. Mengingat dalam praktknya sendiri, setiap persoalan itu selalu dibahas dengan perdebatan yang cukup panjang. Dan adanya perubahan itu merupakan kewenangan antara DPR RI dan Pemerintah. Karena aspek yang dipertimbangkan cukup banyak, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat merenungkan jalan keluar yang tepat bagi persoalan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Hasan Bashari menjelaskan kendala yang dialaminya sebagai Anggota DPRD, meskipun secara Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kelembagaan tidak berbeda, hanya saja secara tataran implementasi hal itu sangat berbeda.
Sehingga, setelah berkonsultasi ke DPR RI, Hasan akan menyampaikan pemahaman yang diterimanya kepada rekan-rekan di DPRD Kabupaten Indramayu, agar dapat optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanannya. (*)