Revisi UU Penyiaran Diminta Perkuat Kelembagaan TVRI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Salah satu poin revisi yang mengemuka adalah penguatan kelembagaan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
“Kelembagaan ini diusulkan karena masih belum jelas statusnya apakah di bawah Kementerian atau BUMN. Secara historis, mereka sudah 5 kali berubah-ubah kelembagaannya. Karena itu akan menjadi salah satu pertimbangan kita,” ungkap Willy usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan Dewas LPP TVRI dan RRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca: Fraksi Nasdem DPR Akan Tindak Lanjuti Penyelesaian Masalah Internal TVRI
Politisi F-NasDem ini mengatakan tujuan TVRI didirikan untuk memberikan informasi dan menjaga persatuan bangsa harus didukung oleh regulasi, sehingga tidak membatasi kreatifitas dan inovasi.
Menurutnya, saat ini TVRI sudah siap untuk migrasi dari analog ke digital atau Analog Switch Off dalam rangka penguatan konten untuk mendorong kemajuan TVRI.
“Kalau kita beralih ke digital lebih sehat dan multiplatform tentu ini akan kita follow up apalagi berkaitan dengan anggaran,” ujar Willy yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
Willy menambahkan, selanjutnya apakah Revisi RUU Penyiaran menjadi inisiatif DPR atau Pemerintah masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Baca: DPR Kedepankan Kualitas dalam Pembuatan Undang-Undang
“Sejauh ini belum ada keputusan terkait hal itu, namun dalam waktu dekat Baleg akan bertemu dengan pihak Pemerintah,” jelas legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Sebelumnya, Dewas LPP TVRI dan RRI menyampaikan revisi UU Penyiaran harus sejalan dengan tujuan demokratisasi penyiaran dan berpihak pada publik sebagai pemilik frekuensi siaran.
Selain itu, LPP harus berjalan dengan prinsip independen, netral untuk memberi layanan kepentingan publik. Karenanya, LPP perlu menjadi lembaga negara yang berada di bawah Presiden bukan dibawah koordinasi suatu Kementerian. (*)