Baleg DPR Tunda Pembahasan DIM tentang Koperasi di RUU Cipta Kerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu membahas Daftar Inves
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait Bab V yang meliputi Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudian Bab VII meliputi dukungan riset dan inovasi.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR RI dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan DIM tentang koperasi. Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pembahasan DIM Nomor 130-148 tentang koperasi kita tunda, sebab masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian," kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Baca: Baleg DPR RI Tunda Pembahasan Materi tentang Koperasi di RUU Cipta Kerja
Di samping itu, Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan DIM tentang riset dan inovasi juga ditunda. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masukan tentang riset dan inovasi dari publik maupun pemerintah. Padahal, lanjut Andreas, riset dan inovasi sangat penting untuk mendukung pengembangan UMKM.
"Selama ini sumber pertumbuhan ekonomi kita bersumber dari SDA sedangkan dalam ekonomi baru sangat penting adanya pengembangan inovasi dan riset. DIM ini sangat penting untuk didalami jangan sampai riset dan inovasi hanya pemanis saja," ucap politisi dapil Jawa Timur V itu.
Baca: Komisi I DPR Ancam Akan Surati Jokowi, Dewas TVRI Tidak Menjalankan Rekomendasi Pemilihan Dirut
Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Ia juga meminta agar Baleg mendalami pembahasan mengenai riset dan inovasi yang dikolaborasikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Riset dan inovasi tidak bisa melepaskan diri dari undang-undang yang telah disahkan yaitu UU 11 Tahun 2019. Dalam, Pasal 46 mengatur secara khusus badan usaha yang didalamnya yaitu BUMN (dalam pengembangan riset dan inovasi), kita perlu melihat mendengar sejauh mana kesiapan terkait ini," kata politisi Fraksi PKS itu. (*)