Komisi X: Kisruh Batasan Usia Siswa di PPDB Jakarta Harus Diselesaikan
Kisruh para orang tua calon siswa soal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta harus segera diselesaikan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan, kisruh para orang tua calon siswa soal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta harus segera diselesaikan.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Besok Pukul 17.00 WIB di ppdb.jakarta.go.id
Sumber kisruh adalah batasan usia siswa dalam PPDB yang merupakan kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov Jakarta harus fleksibel dan melakukan sosialisasi lebih dulu soal ini.
“Ada protes dari Forum Orang Tua Murid (FOTM) untuk PPDB tahun ajaran 2020, yaitu tuntutan untuk menghapuskan pembatasan usia pada jalur masuk PPDB. Ini kebijakan baru yang masih minim sosialisasi,” kata legislator yang akrab dipanggil Himma, dikutip dari dpr.go.id, Jumat (26/6/2020).
Politikus Partai Gerindra ini menyarankan agar Pemprov DKI lebih fleksibel menerapkan kebijalan baru ini. Selain itu perlu ada pemetaan pendaftar yang berumur lebih tua dan muda yang mengedepankan solusi daripada permasalahan yang berkelanjutan.
Baca: PPDB Masih Polemik, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi
Himma menegaskan, aspek keadilan tidak bisa dilihat dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Namun, yang lebih penting, lanjut legislator dapil DKI Jakarta II ini adalah pertimbangan dalam proses seleksi dengan memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI. Himma mengingatkan, pendidikan yang layak adalah hak warga negara tanpa kecuali. Jangan sampai masalah tersebut justru membuat masalah pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai. (*)