Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Praktik Psikologi Disetujui jadi Usul Inisiatif DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menjadi usul inisiatif DPR RI.

Editor: Content Writer
zoom-in RUU Praktik Psikologi Disetujui jadi Usul Inisiatif DPR
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Panja RUU Praktik Psikologi Putra Nababan, saat membacakan pendapat mini fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat pengambilan keputusan panja RUU Praktik Psikologi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil setelah panitia kerja (panja) RUU Praktik Psikolog melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemahan konsepsi.

Pengaturan perundang-undangan tentang Praktik Psikologi merupakan hal yang penting sebagai landasan dan kepastian hukum serta perlindungan kepada psikolog serta pengguna jasa psikolog.

Baca: Sri Mulyani Jelaskan kepada DPR Soal Penempatan Rp 30 Triliun di Bank Himbara

 Anggota Panja RUU Praktik Psikologi Putra Nababan, saat membacakan pendapat mini fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat pengambilan keputusan panja RUU Praktik Psikologi, memberikan catatan terkait psikolog asing yang mendominasi di sektor industrialisasi dan klinis.

"Perlu dibuat regulasi yang jelas terkait psikologi asing di sektor industrialisasi dan klinis, karena saat ini kecenderungan psikolog asing mendominasi di sektor itu," ujar Putra Nababan, Senin (29/6/2020).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Panja RUU Praktik Psikologi Christina Aryani yang menyampaikan pelayanan psikologi terhadap individu, kelompok dan organisais sampai sejauh  ni belum diatur dalam UU di Indonesia.

Padahal tugasnya tidak kalah berat dengan profesi lainnya yang telah diatur oleh UU seperti dokter, bidan dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"RUU ini harus jadi payung hukum yang tidak hanya memberikan payung hukum kepada psikolog tetapi juga kepada masyarakat pengguna jasa dari kemungkinan terjadinya malpraktek. Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga bisa meminimalisir malpraktek," katanya. Ia menambahkan RUU Praktik Psikologi juga perlu mengatur tentang pendampingan masyarakat.

Baca: Komisi III DPR Pertanyakan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Penyerang Novel Baswedan

Setelah mendengar masukan dan persetujuan dari fraksi-fraksi, Pengusul RUU Praktik Psikologi Desy Ratnasari berterima kasih atas masukan dari anggota untuk  penyempurnaan draf RUU Praktik Psikologi.

"Alhamdulillah sudah disetujui setelah melalui harmonisasi dan insyaAllah akan masuk ke tahap selanjutnya. Catatan yang disampaikan untuk penyempunaan, akan kami kolaborasi, akomodir untuk disesuaikan dnegan dengan praktek yang sedang dilakukan organisai psikologi saat ini," katanya.

Secara sistimatis RUU tentang Praktik Psikologi terdiri dari 12 BAB dan 67 Pasal. 12 BAB diantaranya adalah; Ketentuan Umum; Praktik Psikologi, Standar Praktik Psikologi, Hak dan Kewajiban; Uji Kompetensi Psikologi, Registrasi dan Izin Praktik Psikologi; Psikologi Asing; Pengembangan Kompetensi Psikologi Berkelanjutan; Organiasai profesi; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas