Parlemen Desak ASEAN Tegas Terapkan Pemberantasan Obat Terlarang
Parlemen Indonesia mengajak anggota AIPA untuk serius menerapkan aturan pemberantasan obat-obat terlarang untuk mencapai Zona Bebas Narkoba ASEAN.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mendesak ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) untuk menerapkan aturan pemberantasan obat-obatan terlarang secara tegas dalam rapat ke-3 The AIPA-Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPA-CODD) di Hanoi, Vietnam.
“Parlemen Indonesia mengajak anggota AIPA untuk serius menerapkan aturan pemberantasan obat-obat terlarang untuk mencapai Zona Bebas Narkoba ASEAN. Kita sedang menghadapi darurat narkoba,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (30/6/2020).
Baca: Ketua DPR Singgung Tingkat Kepercayaan Rakyat Terhadap Polri yang Cukup Tinggi
Perang terhadap perdagangan narkoba ilegal dan penyalahgunaannya menjadi salah satu isu prioritas utama AIPA. Mengingat, drug trafficking merupakan kejahatan yang teroganisir dan lintas negara. Karena sifatnya yang lintas batas tersebut, masalah narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri.
Mardani menegaskan dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan untuk menghadapi ancaman narkoba sebagai kejahatan internasional
“Dalam memerangi perdagangan dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya pada pertukaran pengalaman, tetapi yang paling penting pada operasi bersama dan berbagi intelijen,” ujar politisi dari F-PKS ini.
Selain itu Mardani juga mengungkapkan bahwa Indonesia terus mendorong kerja sama dengan ASEAN Ministerial Meeting on Drung Matters (AMMD), ASEAN Senior Official on Drug Matters (ASOD) dan berbagai mekanisme kerja sama lain.
Menurutnya, ini bentuk komitmen untuk memerangi kejahatan extraordinary ini untuk masa depan bangsa.
Baca: RDP Bersama Komisi X DPR RI, Sesmenpora Optimis Usulan Pagu Indikatif 2021 Disetujui Banggar
"Kami juga mengundang negara-negara Anggota ASEAN untuk meningkatkan kerja sama kami melalui latihan bersama, pengembangan kapasitas, praktik terbaik dan berbagi intelijen di Pusat Keunggulan Anti-Narkotika Internasional (INARCELL),” kata Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, meskipun wabah Covid-19 baru-baru ini telah memberikan negara dengan penyangga tambahan untuk mengantisipasi aliran obat terlarang karena kontrol perbatasan yang lebih ketat, kasus-kasus perdagangan lintas batas masih dilaporkan.
Baca: Komisi X DPR Minta Anggaran Kemenparekraf Fokus Pembenahan Destinasi
“Oleh karena itu penting bagi parlemen untuk melakukan tugas parlementer mendorong diterapkan Undang-Undang sambil mengawasi badan-badan Pemerintah yang terlibat dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan perdagangan dan penyalahgunaan narkoba,” ujar legislator dapil DKI Jakarta I itu.
Di masa depan, Mardani berharap AIPA-CODD dapat terlibat lebih aktif dengan mekanisme regional yang ada. Dengan demikian memperkuat upaya ASEAN dalam memerangi perdagangan narkoba dan penyalahgunaan untuk menjadi lebih “Bersatu dan Responsif”. (*)