Baleg Cermat dan Hati-hati Bahas RUU Bank Indonesia
Pada Senin (31/8/2020) lalu, diketahui rapat Baleg dilaksanakan dengan agenda presentasi Tenaga Ahli Baleg atas Penyusunan RUU BI.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Pada Senin (31/8/2020) lalu, diketahui rapat Baleg dilaksanakan dengan agenda presentasi Tenaga Ahli Baleg atas Penyusunan RUU BI.
Di antara usulan perubahan yang cukup krusial, yaitu terkait dengan usulan dibentuknya Dewan Moneter dan pencabutan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi bank.
Dewan Moneter diusulkan memiliki kewenangan untuk membantu BI dan Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Baca: Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan
Dewan Moneter juga akan mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter agar sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi. Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, menteri negara yang membidangi keuangan, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Dewan Komisioner OJK.
Terkait dengan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK, diusulkan untuk dialihkan kepada BI. Pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI juga meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan kepada DPR RI.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Baleg DPR RI Anis Byarwati menilai Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg.
“Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk diubah,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (1/9/2020).
Baca: Komisi I DPR Gelar Raker dengan Menkominfo Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
Terkait dengan usulan pembentukan Dewan Moneter dan kelembagaan OJK yang kehilangan kewenangan pengawasan, politisi Fraksi PKS yang juga Anggota Komisi XI DPR RI ini menekankan agar poin-poin usulan perubahan dicermati dengan mendalam. Ia mengatakan “Saya mengusulkan agar RUU ini mendapatkan banyak masukan dari para pakar terkait," pungkas Anis. (*)