Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Pembahasan RUU PDP Diperpanjang Sampai Masa Persidangan ke-II

Sebelumnya Pimpinan Komisi I telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 24 September 2020.

Editor: Content Writer
zoom-in Waktu Pembahasan RUU PDP Diperpanjang Sampai Masa Persidangan ke-II
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dilangsungkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020), menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sampai penutupan masa persidangan ke II yang akan datang.

Sebelumnya Pimpinan Komisi I telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 24 September 2020.

"Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi di Komisi I sampai dengan penutupan masa persidangan ke II yang akan datang?" tanya Puan, seketika dijawab "setuju" oleh para peserta rapat baik yang hadir secara fisik atau pun virtual.

Baca: Ketua DPR Jamin APBN 2021 Antisipasi Tantangan Ekonomi Akibat Covid-19

RUU PDP merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, saat ini masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi I menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.

Isu mengenai pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi, menguatkan wacana pentingnya pembuatan aturan hukum untuk melindungi data pribadi.

Baca: Ketua Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Sekjen KPU RI

Potensi pelanggaran hak privasi atas data pribadi tidak saja ada dalam kegiatan online tetapi juga kegiatan offline.

Potensi pelanggaran privasi atas data pribadi secara online misalnya terjadi dalam kegiatan pengumpulan data pribadi secara masal (digital dossier), pemasaran langsung (direct selling), media sosial, pelaksanaan program e-KTP, pelaksanaan program e-health dan kegiatan komputasi awan (cloud computing).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas