Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalin Kerja Sama Dengan Jasindo, DPR Asuransikan Gedung Nusantara

DPR menjadi Kementerian/Lembaga pertama selain Kementerian Keuangan yang mengambil polis perlindungan terhadap aset berharga milik negara tersebut.

Editor: Content Writer
zoom-in Jalin Kerja Sama Dengan Jasindo, DPR Asuransikan Gedung Nusantara
TRIBUNNEWS/
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar secara resmi menandatangani kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait perlindungan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yakni Gedung Nusantara II, III, IV dan Gedung Sekretariat Jenderal.

Dengan ini, DPR menjadi Kementerian/Lembaga pertama selain Kementerian Keuangan yang mengambil polis perlindungan terhadap aset berharga milik negara tersebut.

Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati

“Salah satu kehormatan bagi kami, DPR menjadi instansi pertama diluar Kemenkeu yang diberikan kehormatan yang diberikan kerja sama untuk meng-cover asuransi di beberapa Gedung DPR dari kebakaran, bencana dan sebagainya. Asuransi ini diberikan kepada instansi-instansi dengan pengelolaan BMN, baik kapitalisasi maupun administrasinya. Jadi ini menjadi semangat agar kita mengelola BMN dengan lebih baik lagi. Terlebih minggu lalu DPR baru mendapat BMN Award,” kata Indra seusai acara di Ruang Rapat Sekjen DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Asuransi tersebut dinilai penting mengingat sebagian Kompleks DPR merupakan peninggalan budaya atau heritage, sudah mencapai usia puluhan tahun.

Indra menilai asuransi ini sangat penting bukan secara kemanfaatan nilai saja, tetapi agar menjadi catatan bagi semua pegawai untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara. Sehingga dengan adanya asuransi ini, semua pihak dapat menjaga aset negara dan tidak berbuat seenaknya.

Baca: Kasus Vandalisme Musala, Anggota DPR Minta Hati-hati Belajar Agama dari Youtube

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Barang Milik Negara, Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarman yang berharap dengan terpilihnya DPR menjadi K/L pertama yang menjalin asuransi ini, bisa menimbulkan multiplier effect bagi instansi lainnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menekankan pentingnya Kementerian/Lembaga mengamankan aset negaranya guna menghindari kejadian tak terduga, seperti kebakaran di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

BERITA REKOMENDASI

“Ini menjadi bagian dari rencana besar kita melakukan perlindungan terhadap BMN, mengingat jumlahnya semakin meningkat, semakin bernilai, semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan laporan keuangan pemerintah pusat. Kami apresiasi sekali DPR menjadi instansi pertama yang sudah mengasuransikan BMN. Mudah-mudahan bisa diikuti juga oleh Kementerian/Lembaga lain dalam mengamankan aset negara yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi masyarakat,” ungkap Encep.

Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa polis Asuransi Barang Milik Negara (ASBN) akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Bacakan Ikrar pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mechanical, electrical, dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.

“Termin asuransi akan berjalan mulai Oktober hingga Desember 2020 nanti. Tentunya aset yang dijamin lebih pada bentuk-bentuk fisiknya. Jadi bukan dari nilai dokumennya. Benda seni tentunya tidak mudah, yang umumnya kita lakukan berupa bentuk asetnya, dimana kami bisa membangun kembali layanan, dan ini asuransi yang sifatnya re-instatement seandainya terjadi insiden bencana maka asuransi ini akan meng-cover untuk membangun kembali,” jelas Didit.

Ke depannya, Sekjen DPR berharap melalui kerja sama asuransi ini dapat memberikan keyakinan untuk senantiasa memberikan kerja-kerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Dewan serta kepada masyarakat.


“Tidak ada keraguan lagi bagi teman-teman menjalankan aktivitas kerja dalam memberikan pelayanan karena sudah didukung BMN yang terasuransi. Sehingga, harapan kami ke depannya BMN bisa terus dijaga dan dikawal pengelolaannya. Semoga ke depannya kerja sama akan terus berlanjut dan meng-cover gedung-gedung lainnya,” tutup Indra. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas