Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X DPR Serap Aspirasi RUU Sistem Keolahragaan Nasional di Solo

Solo sendiri memiliki Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), namun karena adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi X DPR Serap Aspirasi RUU Sistem Keolahragaan Nasional di Solo
Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadim Makariem, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menggali aspirasi dari Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan stakeholder terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.

“Kita belanja masukan, belanja masalah, belanja aspirasi-aspirasi dari bawah, khususnya dari Solo. Jadi Solo ini kan tempat pusat Pelatnas juga, paling tidak beberapa cabor (cabang olahraga) dan kita datang di Manahan ini banyak sekali masukan-masukannya. Kita nanti akan bawa, dinormakan menjadi bahan untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,” ujar Fikri usai pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI di Stadion Manahan Solo, Surakarta, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Baca: Anggota Komisi X Dukung Bogor Jadi Pusat Wisata Olahraga

Baca: Perkembangan Olahraga di Kabupaten Bogor Sangat Cepat kata Anggota DPR RI Komisi X

Diketahui, Solo memiliki Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), namun karena adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga kewenangan Kabupaten Kota itu hanya tingkat SD hingga SMP, namun kewenangan tingkat setelahnya seperti SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Hal ini harus dijembatani dengan UU SKN, kemudian nanti diberi masukan juga untuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Fikri. Kemudian menurut Fikri banyak atlet-atlet berprestasi tingkat nasional dan internasional, tetapi tidak semuanya terakomodasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau beberapa dari mereka menganggur usai memasuki masa pensiun. Hal seperti itu menurutnya tidak boleh terjadi.

Fikri melanjutkan, apresiasi terhadap atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa sangat perlu apresiasi negara. "misalnya direkrut menjadi CPNS atau grade kedua menjadi PPPK atau PPNPN dan harus jelas dan jangan ditempatkan di meja, jadi mereka bisa ditempatkan menjadi pelatih dan sebagainya,” ujar Fikri.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas