Komisi IX Sebut Negara Produsen Vaksin Masih Larang Ekspor
Menurut Menteri Kesehatan, tantangan paling besar di vaksinasi adalah ketersediaan vaksin.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Negara-negara produsen vaksin Covid-19 masih melarang produk vaksinnya diekspor. Kondisi ini tentu mengganggu ketersediaan vaksin di Indonesia yang sangat membutuhkan untuk program vaksinasi. Demikian mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Kamis (8/4/2021).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan pemerintah soal pengadaan vaksin tersebut. "Ramai dibicarakan soal kendala pengadaan vaksin khususnya astrazeneca. Komisi IX minta penjelasan ketersediaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program pemerintah," kata Charles dalam rapat.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, di dunia ada 60 negara yang sudah melakukan vaksinasi. Indonesia ada di ranking 8. Sedikit di bawah Jerman, Turki, Brazil, Inggris, India, dan Amerika. Tantangan paling besar di vaksinasi adalah ketersediaan vaksin.
"Ada lima negara yang memproduksi vaksin yaitu Amerika, China, India, Inggris, dan Rusia. Negara-negara ini menerapkan kebijakan untuk tidak mengeluarkan vaksin yang diproduksi di negaranya. Contoh AS, semua vaksin yang diproduksinya hanya boleh dipakai di AS saja. Inggris juga begitu," ungkap Menkes.