Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal Harus Diusut Tuntas
Menurutnya, polisi mesti mengetahui celah-celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan yang menciderai semangat bangsa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat kepolisian untuk mendalami kasus jual-beli vaksin ilegal yang terkuak di Jakarta dan Medan. Menurutnya, polisi mesti mengetahui celah-celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan yang menciderai semangat bangsa.
"Aparat hukum harus meneliti betul bagaimana tata kelola pengadaan, distribusi, dan penggunaan vaksin di lapangan yang melibatkan sekian banyak pihak ini itu bocornya ada di mana, terutama kasus di Medan dan Jakarta," kata Melki melalui keterangan resminya. Hal itu mesti diketahui guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di tempat lain yang akan membahayakan program vaksinasi nasional.
Melki menuturkan, kasus jual-beli vaksin ilegal ini juga merupakan pelajaran serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program vaksinasi. Ia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga penggunaan vaksin di lapangan mesti terus diawasi.
"Jadi semua pihak yang terlibat ini betul-betul harus dicek kinerjanya dan dokumentasi di lapangan, sehingga betul-betul tidak ada lagi celah bagi penyimpangan semacam ini," ujar Politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sebagai efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain dalam program vaksinasi nasional.
"Dalam hal ini bagaimana memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat ini justru malah diperjualbelikan kepada masyarakat luas," tutupnya.
Melki menegaskan, temuan ini harus menjadi bahan evaluasi dari semua pihak, sistem pengadaan dan distribusi vaksin perlu dibuat dengan tegas sehingga tidak ada cela bagi pemain di pengadaan vaksin hingga pelaksanaan vaksinasi. (*)