Komisi VIII Apresiasi Kebijakan Layanan KUA di Tengah Pandemi
Dengan paradigma baru ini, KUA diharapkan memiliki kualitas Dan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memberikan apresiasi beberapa kebijakan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di tengah pandemi. Seperti pernikahan masih boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah mendaftar ke KUA setempat, dengan syarat pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemakaian masker dan sarung tangan bagi pasangan dan wali, kemudian dalam satu ruangan proses akad nikah, hanya beberapa orang saja serta menjaga jarak itu sudah dilakukan oleh KUA setempat,” kata Diah saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim beserta jajarannya, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021).
Kemudian Diah juga mengatakan KUA di Kota Bogor memiliki keunggulan dalam pelayanan, karena pelayanan menjadi hal yang utama dan penting adanya Standar Pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan inovasi. “Dengan paradigma baru ini, KUA diharapkan memiliki kualitas Dan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat,” ujar Diah.
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, KUA sebagai pusat informasi dalam memberikan pelayanan juga bekerjasama dengan Pemda, bisa dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar mendapatkan bekal untuk kehidupan berkeluarga secara ekonomi selepas menikah.
“Bahkan KUA bisa menjalani kerja sama dengan berbagai pihak antara Iain kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bogor, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bogor,” apresiasi legislator dapil Jawa Barat III tersebut.