Terkait Penyerangan Masjid Ahmadiyah, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kelompok Manapun
Ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyikapi peristiwa tersebut masyarakat cukup menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh peristiwa penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi pada Jumat (3/9/2021).
Ditegaskannya, menyikapi peristiwa tersebut masyarakat cukup menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah.
"Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir lewat aparat penegak hukum (APH) dan tengah menanganinya," ujar Junimart Girsang dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Hal senada juga disampaikannya kepada kelompok masyarakat yang berada di luar Kabupaten Sintang. Mengingat peristiwa tersebut saat ini telah menjadi perhatian publik.
"Masyarakat diluar Sintang tidak perlu terprovokasi dengan aksi ini. Biarkan hukum yang menyelesaikan," pintanya.
Politisi PDI-Perjuangan itu, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya. Peristiwa ini bukan konflik antar warga, tetapi aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jamaah Ahmadiyah. Kemudian tidak pula terdapat pembiaran dari pemerintah dan APH menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadyah tersebut.
"Pemerintah Kabuapaten Sintang, APH dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 yaitu Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung. Seingat saya SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah," paparnya.
Karenanya, Junimart turut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum di daerah tersebut. Bertindak pro aktif menjaga kondusifitas di kabupaten tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Jumat sore menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan pengerusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa Kapolda dan Gubernur sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.
“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” kata Mahfud.
Kepada semua pihak, Mahfud mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.
“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi manusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. Ini yang harus dijaga, kemanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Peristiwa penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik (JAI) terjadi di Kalimantan Barat Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang. (*)