Harmonisasi RUU EBT, Baleg DPR Serius Cermati Aspirasi Masyarakat Bali
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan menyebut pihaknya sudah menerima banyak masukan terkait harmonisasi RUU EBT.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan serius mencermati aspirasi yang disampaikan masyarakat Bali pada penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022 yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI dan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Arteria menyebut pihaknya sudah menerima banyak masukan terkait harmonisasi RUU EBT.
“Kita berharap betul hadirnya undang undang atau RUU Energi Baru Terbarukan ini semakin memberikan penguatan karena memang misinya adalah misi suci,” kata politisi PDI-Perjuangan itu saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg ke Bali dalam rangka menyerap aspirasi mengenai Prolegnas Prioritas 2022 dan harmonisasi RUU EBT, beberapa waktu yang lalu.
Arteria melanjutkan, dalam kunjungan tersebut ada sejumlah permasalahan yang mengemuka. Konteks permasalahan tersebut seperti apakah pelaku usaha EBT harus badan usaha.
Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat yang menghadirkan fasilitas energi di rumahnya masing-masing, salah satunya solar cell. Termasuk apakah energi yang dihasilkan rakyat perorangan dapat dijual ke PLN maupun perusahaan BUMN lainnya.
“Semua (informasi) menjadi bagian dari pengayaan, bagaimana pula mengenai hak menguasai negara terkait dengan EBT yang dihadirkan. Bagaimana juga pengawasannya, bagaimana asas asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kemanfaatan ini tidak hanya sekedar asas dalam redaksi norma, tapi memang betul betul bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak,” tutup Anggota Komisi III DPR RI tersebut.(*)