Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Dugaan Pungli, Ketua DPR RI: Tidak Boleh Ada Pungli di Lingkungan Pendidikan Sekecil Apapun

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus adanya dugaan pungli yang terjadi pada di kalangan guru ASN di Pemkab Pangandaran.

Editor: Content Writer
zoom-in Soroti Dugaan Pungli, Ketua DPR RI: Tidak Boleh Ada Pungli di Lingkungan Pendidikan Sekecil Apapun
Dok. DPR RI
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ia menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas dugaan pungli yang makin meresahkan masyarakat itu. 

“Guru adalah profesi yang mulia dan diakui sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sudah sepatutnya guru menjadi contoh. Maka dari itu, tidak boleh ada pungli di lingkungan pendidikan, sekecil apapun itu,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Senin (15/5/2023). 

Permasalahan ini dipicu dengan kasus dugaan pungli yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. 

Diketahui, seorang guru ASN muda bernama Husein Ali Rafsanjani membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN karena mendapat intimidasi setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungli di tempatnya bekerja. 

Kejadian tersebut bermula saat Husein membuat laporan terkait dugaan pungli ketika ia mengikuti Latihan Dasar (Latsar) pada Oktober 2021 lalu, selepas dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. 

Karena tidak kuat dengan adanya tekanan intimidasi dari sejumlah orang, Husein dengan berat hati memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN. 

Berita Rekomendasi

Melihat permasalahan tersebut, Puan mengingatkan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli itu.

“Harus ada kejelasan seperti apa kejadiannya. Apa benar adanya pungli itu dan siapa pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap guru muda di Pangandaran. Jika memang terbukti benar, harus ada sanksi yang diberikan sehingga menimbulkan efek jera,” tegas Puan.

Akibat kejadian ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran dinonaktifkan. 

Kepala BKPSDM Pangandaran membantah adanya pungli. Ia mengklaim uang yang ditarik kepada peserta Latsar merupakan dana untuk transportasi karena tidak ada anggaran untuk itu.

“Gerak cepat pemda cukup baik dalam menangani permasalahan ini. Harus ada sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan seperti ini sehingga kasus dugaan-dugaan pungli segera terbuka faktanya ke masyarakat,” ucap Puan.


Puan pun menghargai pilihan guru muda Husein yang menunggu penyelidikan kasus dugaan pungli dan baru akan memutuskan apakah tetap akan menjadi ASN seperti yang diminta Pemda.

Mantan Menko PMK itu berharap, Husein tetap bersedia mengajar sebagai guru ASN mengingat di daerah masih kekurangan tenaga pengajar.

“Semoga guru muda Husein tetap bersedia memberi pengabdian untuk mendidik generasi muda penerus bangsa. Indonesia masih kekurangan guru, sangat disayangkan jika dunia pendidikan kita kehilangan guru berprestasi,” ujarnya. 

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan persoalan kekurangan tenaga guru di mana permasalahan seperti kasus Husein ini dapat berdampak terhadap dunia pendidikan. 

Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan pengawasan lebih ketat agar potensi permasalahan yang berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia dapat diminimalisir.

“Sebagai negara demokrasi, siapa saja boleh membuat laporan. Terlepas apakah yang dilaporkan benar atau tidak, sudah seharusnya dilakukan penyelidikan apabila terjadi dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan sehingga permasalahan dapat segera terselesaikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Puan, DPR juga menyoroti bagaimana praktik-praktik pungli banyak dilaporkan terjadi di dunia pendidikan. Praktik-praktik pungli ini termasuk dugaan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan perjuangan guru honorer untuk diangkat sebagai ASN.

“Sebab cukup sering terjadi adanya laporan guru-guru yang sudah diterima sebagai CPNS tapi belum menerima SK Pengangkatan kemudian mendapat iming-iming percepatan administrasi dengan imbalan uang. DPR meminta persoalan seperti ini diberikan pengawasan ketat,” katanya. 

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini turut mendorong reformasi keterbukaan informasi dan respons cepat dari Pemerintah, termasuk upaya preventif agar persoalan yang terjadi tidak sampai melebar ke persoalan lainnya. 

“Kami harap persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa menunggu viral terlebih dahulu. DPR menyadari Pemerintah bekerja dengan skala prioritas, tapi semua permasalahan harus ditangani sesuai aturan,” jelasnya. .

Dengan adanya kasus dugaan pungli bagi guru, cucu dari Bung Karno tersebut berharap hal tersebut tidak menurunkan minat anak muda untuk menjadi seorang tenaga pengajar. 

“Pemerintah harus memiliki strategi untuk melindungi profesi guru sehingga minat anak muda menjadi tenaga pendidik berkurang. Khususnya dalam memastikan peningkatan kesejahteraan bagi para guru,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas