Soroti Dugaan Pungli, Ketua DPR RI: Tidak Boleh Ada Pungli di Lingkungan Pendidikan Sekecil Apapun
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus adanya dugaan pungli yang terjadi pada di kalangan guru ASN di Pemkab Pangandaran.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas dugaan pungli yang makin meresahkan masyarakat itu.
“Guru adalah profesi yang mulia dan diakui sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sudah sepatutnya guru menjadi contoh. Maka dari itu, tidak boleh ada pungli di lingkungan pendidikan, sekecil apapun itu,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Senin (15/5/2023).
Permasalahan ini dipicu dengan kasus dugaan pungli yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Diketahui, seorang guru ASN muda bernama Husein Ali Rafsanjani membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN karena mendapat intimidasi setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungli di tempatnya bekerja.
Kejadian tersebut bermula saat Husein membuat laporan terkait dugaan pungli ketika ia mengikuti Latihan Dasar (Latsar) pada Oktober 2021 lalu, selepas dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019.
Karena tidak kuat dengan adanya tekanan intimidasi dari sejumlah orang, Husein dengan berat hati memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN.
Melihat permasalahan tersebut, Puan mengingatkan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli itu.
“Harus ada kejelasan seperti apa kejadiannya. Apa benar adanya pungli itu dan siapa pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap guru muda di Pangandaran. Jika memang terbukti benar, harus ada sanksi yang diberikan sehingga menimbulkan efek jera,” tegas Puan.
Akibat kejadian ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran dinonaktifkan.
Kepala BKPSDM Pangandaran membantah adanya pungli. Ia mengklaim uang yang ditarik kepada peserta Latsar merupakan dana untuk transportasi karena tidak ada anggaran untuk itu.
“Gerak cepat pemda cukup baik dalam menangani permasalahan ini. Harus ada sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan seperti ini sehingga kasus dugaan-dugaan pungli segera terbuka faktanya ke masyarakat,” ucap Puan.
Puan pun menghargai pilihan guru muda Husein yang menunggu penyelidikan kasus dugaan pungli dan baru akan memutuskan apakah tetap akan menjadi ASN seperti yang diminta Pemda.
Mantan Menko PMK itu berharap, Husein tetap bersedia mengajar sebagai guru ASN mengingat di daerah masih kekurangan tenaga pengajar.