Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Pagu Indikatif Kemenparekraf TA 2024 Rp 3,41 Triliun

Komisi X DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf pada RAPBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,41 triliun.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi X DPR RI Setujui Usulan Pagu Indikatif Kemenparekraf TA 2024 Rp 3,41 Triliun
DOK. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf/Kepala Baparekraf RI 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi X DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf/Baparekraf) pada RAPBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3.419.987.309.000. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Pagu Indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI Tahun Anggaran 2024.

Adapun rincian anggaran Kemenparekraf/Baparekraf RI yang disampaikan Menteri Kemenparekraf/Baparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno, yaitu Fungsi Pariwisata, program Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pagu indikatif sebesar Rp 1.467.434.995.000 dan Program Dukungan dan Manajemen sebesar Rp 863.826.459.000.

Sementara, pada Fungsi Pendidikan, program pendidikan dan pelatihan vokasi pagu indikatif sebesar Rp 808.231.118.000 dan program dukungan dan manajemen sebesar Rp 280.494.7373.000. 

Dalam kesempatan itu, lanjut Abdul menjelaskan, Menparekraf juga menyampaikan usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI sebesar Rp 1.531.790.270.00.

“Komisi X juga menyetujui usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI sebesar Rp 1.531.790.270.00. Selanjutnya, Komisi X akan menyampaikan usulan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf RI pada RAPBN TA 2024  ke Badan Anggaran DPR RI,” katanya di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jumat (9/6/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu, ada beberapa fraksi yang menyetujui dengan catatan, di antaranya Fraksi PKS, sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah. 

BERITA TERKAIT

Ledia, dalam kesempatan itu mengatakan fraksinya menyetujui dengan catatan, yakni ada 8 (delapan) catatan yang disampaikan. Pertama, Pihaknya berharap Kemenparekraf/Baparekraf dalam RKA/KL 2024 memastikan pengembangan fokus studi dan pengembangan politeknik pariwisata sejalan dengan pemenuhan target RKP. 

“Hal ini, memiliki peluang lebih besar dalam memberikan beasiswa pada putra putri daerah sekitar untuk belajar di politeknik sehingga percepatan peningkatan kualitas SDM menjadi sejalan,” katanya.

Kedua, pihaknya mendorong agar Indonesia memiliki banyak destinasi wisata yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, yaitu dengan dimulai menetapkan standard pelayanan minimalnya oleh Kemenparekraf. 

“Dengan demikian kalau berbicara soal perizinan dan lain sebagainya, mereka diminta untuk memenuhi standard aksesibel. Sehingga, semakin banyak destinasi kita aksesibel bagi penyandang disabilitas,” kata Mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini.

Ketiga, pihaknya, meminta pemerintah memastikan kesempatan pembekalan yang lebih luas dan pembukaan peluang kerja di bidang Parekraf bagi penyandang disabilitas. 

Keempat, pemerintah perlu memastikan pelibatan semua pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) demi mengantisipasi perkembangan teknologi dan globalisasi tanpa meninggalkan kearifan budaya Indonesia.

Kelima, Fraksi PKS juga mendorong pengembangan destinasi lokal bukan hanya desa wisata namun juga kampung tematik beserta turunan juklak, juknisnya. Keenam, Fraksi PKS mendorong agar Kemenparekraf/Baparekraf RI memaksimalkan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM Parekraf setidaknya memiliki sertifikat kompetensi tingkat dasar.

Ketujuh, pemerintah perlu untuk memasifkan sosialisasi Undang-Undang (UU) tentang Ekonomi Kreatif, UU subsektor ekonomi kreatif untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. 

Terakhir, menurut Ledia, pengelolaan sumber prioritas adalah pengelolaan lintas kementerian dan lembaga, karenanya, sebaiknya sumber pengelolaan anggaran berasal dari bendahara umum negara agar pengembangan Parekraf di luar DSP (Destinasi Super Prioritas) dapat berkembang dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas