Beberapa Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Ditiadakan
Setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bisa dikembalikan kepada calon haji kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan langsung mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih bagi semua anggota jemaah yang telah melunasi ongkos haji ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," kata Nizar.
Berkenaan dengan jemaah pengguna layanan haji khusus, Nizar menjelaskan, pemerintah cenderung akan menerapkan sistem pengembalian berdasarkan pengajuan dari calon haji.
Dalam hal ini, calon haji pengguna layanan khusus yang meminta pengembalian uang pelunasan Bipih harus membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tempat mereka mendaftar dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian dana pelunasan biaya haji ke Kementerian Agama dengan melampirkan nomor rekening calon haji dan Kementerian Agama akan menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengantar pengembalian pelunasan Bipih ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Baca: AirAsia Siap Operasikan Kembali Rute Domestik Secara Terbatas
Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu (15/4/2020), bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.
Fatwa Kemenag
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima permohonan fatwa dari Kementerian Agama untuk menentukan pelaksanaan ibadah haji dilakukan atau tidak.
"Belum ada permohonan fatwa," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menyarankan, agar pemerintah benar-benar menyiapkan mitigasi, sambil menunggu keputusan tetap dari otoritas Arab Saudi.