Beberapa Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Ditiadakan
Setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bisa dikembalikan kepada calon haji kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyiapkan beberapa skenario pengembalian dana jemaah haji apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditiadakan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menurut siaran pers Kementerian Agama yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020), pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (15/4/2020) sepakat bahwa setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bisa dikembalikan kepada calon haji kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih, bukan setoran awal ongkos haji.
Ia mengatakan, jika mereka menarik uang pelunasan maka jemaah haji tersebut masih berhak melunasinya tahun depan.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar Ali.
Baca: 3 Kali Tes, Jane Shalimar Langsung Ngidam Kambing Muda Saat Tahu Hamil
Nizar melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.
"Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," ujar Nizar.
Pemerintah kata Nizar menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler.
Skema pertama, calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih ke Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, yang selanjutnya akan memasukkan data pengajuan pembatalan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar bisa diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama selanjutnya akan menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar calon haji yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih dan selanjutnya BPKH akan mengirimkan dana tersebut ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," katanya.
Calon haji yang tidak menarik uang pelunasan Bipih, ia menjelaskan, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.
Jika tahun depan nilai setoran pelunasan Bipih berbeda maka jemaah tinggal membayar selisihnya.
Selanjutnya, Nizar menjelaskan, berdasarkan skema kedua yang disiapkan pemerintah, dana pelunasan Bipih dikembalikan kepada semua jemaah baik mengajukan atau pun tidak.
Baca: Kemenag Akan Pantau Hilal dan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Sesuai dengan Protokol Covid-19