Jemaah Haji 2020 Tak Daftar Lagi Tahun Depan, Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal
Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyusul keputusan meniadakan keberangkatan haji pada tahun ini, Kementerian Agama mempersilakan para calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun ini untuk mengambil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Namun, Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.
Dalam siaran pers Rabu (3/6/2020) kemarin, Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta
kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.
Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana
mendaftar hajinya.
Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan para calon jemaah beragam, sesuai
dengan embarkasi keberangkatan.
Baca: Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih
Baca: Setelah Lapor Soal Video Syur, Kini Syahrini Ungkit Perkara dengan Lia Ladysta Soal Gosip Pak Haji
Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602).
Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada
rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765
jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh
(4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-
Bekasi (37.877), Jakarta-Pondok Gede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822),
Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya
(34.833).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh
BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji
1442H/2021M,” ucap Nizar dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).