Hikmah di Balik Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Qurban
Larangan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku bagi orang yang ingin berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Dzulhijjah, bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban ada satu ketentuan yakni larangan untuk memotong kuku dan rambut.
Meski sifatnya larangan namun hukum dari ketentuan ini adalah sunnah.
Larangan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku bagi orang yang ingin berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan dilaksanakannya penyembelihan hewan kurban.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official menerangkan, ketentuan ini dapat dilihat pada kitab shahih Muslim no hadist 1977.
"Jika telah diketahui awal bulan Dzulhijah, hilal yang menunjukan awal waktu di bulan baru dan ada yang berkeinginan untuk ikut berkurban maka jangan sekali-kali menyentuh dan hendaknya dia menahan untuk tidak mengerjakan mencukur rambutnya dan kuku-kuku yang melekat di jemarinya."
Baca: Keutamaan Puasa Dzulhijjah yang Dilakukan Menjelang Idul Adha, Lengkap dengan Niat dan Artinya
Baca: Kementan: Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur
Ditujukan bagi Orang yang Berqurban, bukan Hewan Qurban
Beberapa orang salah mengartikan terkait hadist ini.
Beberapa orang menganggap larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan bagi hewan kurban yang akan disembelih.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.
Maksut dari rambut disini ialah rambut yang ada di bagian tubuh manusia, yakni di bagian ketiak, kepala, muka dan tubuh lainnya.
"Yang dimaksud rambut itu semua yang ada di bagian tubuh, di ketiak, kepala, muka, dan bagian tubuh lainnya, kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca: Panduan Ibadah Kurban di Masa Pandemi Covid-19 agar Disosialisasikan Secara Masif
Niat Kurban Baru Muncul di Pertengahan Sepuluh Pertama
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.
Tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang ingin memotong kuku dan rambutnya di masa itu karena ini merupakan suatu sunnah.