Hikmah di Balik Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Qurban
Larangan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku bagi orang yang ingin berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Namun dengan menjalankan perintah ini, seorang hamba berkesempatan mendapat pahala dari perintah ini.
Bagaimana jika niat kurban muncul di pertengahan sepuluh pertama bulan Dzulhijjah?
Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus menahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Adapun jika niat kurban muncul ketika tanggal 10 Dzulhijjah, maka larangan itupun tidak berlaku.
Baca: Fikih Kurban Idul Adha: Simak Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah
Baca: Sebelum Jadi Menu Lezat, Ini Trik Agar Daging Kurban Cepat Empuk, Masak Jadi Mudah
Hikmah Keutamannya
Maksud dari perintah larangan ini, agar Allah mengampuni dosa-dosa shahibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.
Ustaz Adi menjelaskan, ibadah kurban merupakan ibadah yang sangat tinggi nilainya.
Allah mengapresiasi ibadah ini karena tidak semua orang bisa melaksanakan perintah berkurban.
"Tidak mudah setiap orang bisa berkurban, karena ia harus mengorbankan harta yang sangat ia cintai," ujar Ustaz.
Allah melihat esensi dari ibadah ini dari segi taqwa seorang hamba.
Daging tersebut bukan hal utama yang dilihat oleh Allah.
"Allah tidak butuh dagingnya, Allah tidak butuh darah hewan kurbannya, bukan itu yang sampai, yang sampai kepada Allah taqwanya, kepatuhan kita, kesungguhan kita, ketaatan kita kepada Allah SWT," lanjutnya.
Dengan ketaqwaan ini, lalu cinta Allah diturunkan kepada orang yang melakukan amalan taqwa ini, maka yang pertama diberikan adalah ampunan dosa.