Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin

Dicabutnya larangan penerbangan tersebut memberikan pertanda baik terkait pelaksaan ibadah haji dan umrah.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin
SPA Via Arab News
Ilustrasi: Arab Saudi mencabut larangan penerbangan dari enam negara, termasuk Indonesia per Rabu (1/12/2021) pukul 01.00 waktu setempat. 

TRIBUNAMBON.COM - Arab Saudi mencabut larangan penerbangan dari enam negara, termasuk Indonesia per Rabu (1/12/2021) pukul 01.00 waktu setempat.

Keenam negara yang sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa transit melalui negara ketiga tersebut yaitu, Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Hal tersebut diumumkan melalui surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) yang diterbitkan Kamis (25/11/2021).

Dicabutnya larangan penerbangan tersebut memberikan pertanda baik terkait pelaksaan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Penerbangan Indonesia ke Arab Saudi Dibuka Besok, Ini Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

Menyusul edaran GACA tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia juga telah melakukan konferensi pers pada Minggu (28/11/2021) lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Abdul Mun'im Said menyampaikan syarat umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia.

Berikut syarat umrah dari luar negeri yang disampaikan Hisyam Abdul Mun'im Said dan diterjemahkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI):

1. Jamaah umrah telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat penerbitan visa umrah;

Berita Rekomendasi

2. Bagi jamaah yang mendapatkan vaksin sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi (Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson) tidak perlu karantina;

3. Jamaah yang menggunakan vaksin yang diakui oleh World helath Organization (WHO) harus menjalani karantina selama tiga hari.

4. Jamaah harus menjalankan tes PCR 48 jam setelah dimulainya karantina, dan boleh melaksanakan ibadah umrah jika hasilnya negatif.

Baca juga: Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya

Baca juga: Angkut Jemaah Haji dan Umrah, Garuda Indonesia Diminta Tidak Lakukan Codeshare

Untuk memperjelas syarat dan peraturan tersebut, berikut mekanisme penerbitan visa umrah sesuai jenis vaksin.

Vaksin dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

- Kelompok A: Vaksin yang disetujui oleh WHO dan Arab Saudi (Pfizer/AztraZaneca/Jhonson/Moderna)

- Kelompok B: Vaksin yang hanya disetujui oleh WHO (Sinopharm/Sinovac)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas