Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin

Dicabutnya larangan penerbangan tersebut memberikan pertanda baik terkait pelaksaan ibadah haji dan umrah.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin
SPA Via Arab News
Ilustrasi: Arab Saudi mencabut larangan penerbangan dari enam negara, termasuk Indonesia per Rabu (1/12/2021) pukul 01.00 waktu setempat. 

- Menyerahkan pemeriksaan PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

- Visa akan diterbitkan tanpa penerapan syarat karantina institusional atau memiliki reservasi akomodasi dengan 3 atau 2 kali makan.

b. Jika jenis vaksin Sinopharm atau Sinovac

- Menyerahkan pemeriksaan PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

- Komitmen karantina selama 3 hari.

- Reservasi awal untuk izin-izin (umrah/sholat/ziyarah) adalah setelah 3 hri dari tanggal kedatangan dan setelah berakhirnya karantina.

- Ada reservasi akomodasi dengan 3 atau 2 kali makan selama 3 hari pertama.

BERITA TERKAIT

- Ada reservasi akomodasi untuk jangka waktu minimal 4 malam.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta menerbitkan pengumuman tempat tes PCR yang ditunjuk.

Maskapai penerbangan di Indonesia, kantor perekrutan tenaga kerja, serta kantor travel haji dan umrah yang terakreditasi KBSA harus memastikan bahwa pelaku perjalanan ke Arab Saudi membawa hasil tes PCR negatif Covid-19.

Hasil tes tersebut dapat ditunjukkan melalui email maupun hard copy.

Hasil tes PCR negatif Covid-19 tersebut harus distempel dan dilengkapi dengan barcode identifikasi yang khusus dari Rumash Sakit Kartika Pulomas dan Karunia Jakarta.

Selain kedua tempat pemeriksaan tes PCR tersebut, tidak diterima.

KBSA akan memberitahukan lebih lanjut jika ada tempat tes PCR lain yang disetujui.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas