Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKH: Kenaikan Bipih untuk Cegah Nilai Manfaat Jemaah Tahun Selanjutnya Tergerus

Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menilai bahwa kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah memenuhi asas keadilan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BPKH: Kenaikan Bipih untuk Cegah Nilai Manfaat Jemaah Tahun Selanjutnya Tergerus
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Media Briefing BPKH di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/1/2023).  Fadlul Imansyah menilai bahwa kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah memenuhi asas keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menilai bahwa kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah memenuhi asas keadilan.

Menurut Fadlul, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan risiko pengolahan dana haji yang dikelola BPKH.

"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan risiko," ujar Fadlul dalam Coffee Morning: Biaya Haji Naik? di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Hampir setiap tahun, kata Fadlul, biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs.

Dirinya menyontohkan pada tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya sebesar Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada Bipih.

Sementara sebesar Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

"Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipihnya 87%," jelas Fadlul.

Berita Rekomendasi

Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis.

"Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," ucap Fadlul.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Setoran Lunas BiPIH, Begini Mekanismenya

Pada tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal.

Sehingga total biaya haji dari sekitar Rp70 jutaan menjadi sekitar Rp90 jutaan.

"Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," jelas Fadlul.

"Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre," tambah Fadlul.

Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.

"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," pungkas Fadlul.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai, Masih Dikaji

Seperti diketahui, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.

Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas