Biaya Haji Resmi Disepakati Rp 90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49 Juta
Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah reguler.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Dari hasil pembahasan Panja, Bipih yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).
Kemudian, untuk penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
"Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat," papar Anna.
"Artinya, penurunan Bipih yang dibayar jemaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat."
"Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun."
"Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun."
"Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun," tandasnya.
(Tribunnews.com, Widya)