Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Waartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: BPKH Komitmen Beri Edukasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji ke Publik
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik.
Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp 105.095.032,34.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16.000.
Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Baca juga: Pengamat Soroti Jemaah Haji 2023 Pergi ke Tanah Suci Tanpa Antre
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.
Yaqut menuturkan BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, dan imigrasi.
Lalu layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," kata Yaqut.
Ada 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu:
- Banda Aceh
- Kualanamu
- Padang
- Batam
- Palembang
- Jakarta-Pondok Gede
- Jakarta-Bekasi
- Solo
- Surabaya
- Banjarmasin
- Balikpapan
- Ujungpandang
- Lombok
- Kertajati
"Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," jelasnya.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000.
Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.
Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).