Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014
Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun 2024/1444 H sebesar Rp 56.046.172.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun
2024/1444 H sebesar Rp 56.046.172.
Ketetapan itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid.
Baca juga: Tok! Kemenag-DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Sementara 40 persen sisanya (BPIH) akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun sebelumnya total BPIH yang ditetapkan Panja sebesar Rp 93,4 juta.
Mengapa Biaya Haji Selalu Naik?
Ada sejumlah komponen layanan dalam BPIH yang juga mengalami kenaikan.
Misalnya di BPIH 2024 ini ada beberapa layanan dan fasilitas yang meningkat seperti biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Baca juga: Soal Penetapan Biaya Haji 2024, Begini Respons PBNU dan Muhammadiyah
Biaya Haji 10 Tahun Terakhir
Diketahui sejak tahun 10 tahun terakhir, biaya naik haji naik.
Adapun besaran BPIH dan BIPIH setiap tahunnya berbeda.
Berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun mulai dari 2014 yang dirangkum Tribun dari berbagai sumber:
1. 2014
BPIH 2014/1435 H sebesar Rp33.799.500 perorang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat.
Pada tahun ini BPIH 2014 disebutkan turun sebesar 308 dolar Amerika Serikat atau Rp59.700 dari 2013.
2. 2015
Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi sebesar 502 dollar AS, dari rata-rata 3.219 dollar AS pada 2014 menjadi rata-rata 2.717 dollar AS atau sekitar Rp 33.962.500 (kurs Rp 12.500) pada 2015 ini.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore.
3. 2016
Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437H/2016M.
BPIH yang sudah disepakati rata-rata sebesar Rp 34.641.304 atau senilai USD 2.585 saat itu.
Ditahun itu, biaya haji turun sebesar USD 132 dari tahun 2015.
“Saya bersyukur, terimakasih kepada Dirjen PHU dan Komisi VIII DPR RI yang sudah sudah menemukan titik temu menetapkan BPIH tahun 2016 turun sebesar 132 Dollar,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abd Djamil dan beberapa pejabat Ditjen PHU usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1437H/2016M, di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4) petang.
Baca juga: Soal Penetapan Biaya Haji 2024, Begini Respons PBNU dan Muhammadiyah
4. 2017
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 naik Rp 249.008 ribu menjadi Rp 34.890.312.
Kenaikan besaran BPIH sebesar Rp 35 juta diajukan Kementerian Agama karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya.
Seperti harga avtur, biaya penerbangan, maupun fasilitas tenda dan pendingin ruangan saat wukuf.
5. 2018
Disepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602.
Terdapat kenaikan sebesar 0,9 persen dari rata-rata besaran BPIH 2017 atau sebesar Rp345.290.
Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
Baca juga: Chat Kasar Fuji ke Mantan Karyawan Viral hingga Banjir Hujatan, Haji Faisal Beri Tanggapan Bijak
6. 2019
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-
Artinya ditahun 2019 ini, BPIH tidak mengalami kenaikan atau penurunan
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).
8. 2020 dan 2021
Pandemi Covid-19
9. 2022
Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.
10. 2023
Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,81 juta atau 55,3% dari total BPIH.
11. 2024
Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun
2024/1444 H sebesar Rp56.046.172.