Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

45.678 Jemaah Lansia Dapat Layanan Khusus, dari Pendamping Hingga Kursi Kelas Bisnis di Pesawat

jemaah lansia mendapatkan layanan berupa kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau ketika balik ke Tanah Air.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 45.678 Jemaah Lansia Dapat Layanan Khusus, dari Pendamping Hingga Kursi Kelas Bisnis di Pesawat
Media Center Haji 2024
Terlihat jemaah haji lansia disapa Menag saat keberangkatan kloter pertama, Minggu 12 Mei 2024. Pada ibadah haji tahun 2024 ini, jemaah lansia mendapatkan layanan berupa kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau nanti ketika balik ke Tanah Air. 

"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia," pungkas Anna.

Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:

a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;

b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;

c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;

d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan

e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi

BERITA REKOMENDASI

Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas