45.678 Jemaah Lansia Dapat Layanan Khusus, dari Pendamping Hingga Kursi Kelas Bisnis di Pesawat
jemaah lansia mendapatkan layanan berupa kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau ketika balik ke Tanah Air.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat, tahun ini ada sekitar 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas (lanjut usia) atau sebanyak 21,41 persen dari total jemaah haji Indonesia.
Pada ibadah haji tahun 2024 ini, jemaah lansia mendapatkan layanan berupa kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau nanti ketika balik ke Tanah Air.
Baca juga: Kementerian Agama Beri Tips Jemaah Haji saat Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi
Layanan lainnya yang diberikan adalah membuka kuota pendamping jemaah lansia.
"Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Menurut Anna, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, ada sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa diakses petugas.
Keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga, menurut Anna, menjadi penting.
Baca juga: Kemenag: 4.500 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci
"Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men agar jemaah nyaman beribadah," kata Anna.
Upaya yang lain adalah merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia.
Tujuannya, agar bisa dipraktikkan lansia dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.
"Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jemaah," ungkap Anna.
Kemenag juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, misalnya: bimbingan manasik dengan mengedapkan rukhshah (keringanan), seremoni yang singkat (maksimal 30 menit dan 2 sambutan), layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.
Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.
Baca juga: Kisah Zulfikar, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Setelah Gantikan Ayahnya yang Sakit
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia," pungkas Anna.
Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:
a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.