Kementerian Agama Beri Tips Jemaah Haji saat Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi
Fauzin mengatakan jemaah haji harus mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang ada di hotel.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM/Thamzil Thahir
ROOFTOP NABAWI - Suasana lantai atap (rooftop) Masjid Nabawi di Madinah, Kamis (15/6/2023) malam. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama Akhmad Fauzin mengimbau jemaah haji untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum meninggalkan hotel di Madinah untuk beribadah di Masjid Nabawi.
Pada tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota terdiri atas 213.320 jemaah haji regular dan 27.684 jemaaah haji khusus.
Jemaah haji reguler terbagi dalam 554 kelompok terbang yang akan diberangkatkan secara bertahap dalam dua gelombang.
Gelombang pertama jemaah haji akan tinggal terlebih dahulu di Madinah selama sembilan hari. Sebelum menjalani puncak haji di Mekkah.
Gelombang kedua jemaah haji akan langsung diberangkatkan ke Mekkah untuk menjalani puncak haji, lalu diberangkatkan ke Madinah.
Pemberangkatan gelombang pertama berlangsung dari 11 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024.
Sementara pemberangkatan gelombang kedua berlangsung dari 24 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024.
Berita Rekomendasi