Jemaah Umrah Jangan Nekad Berhaji, Wajib Pulang Sebelum 23 Mei 2024, Jika Ngotot Risiko Ditahan
Jemaah umrah asal Indonesia diminta segera pulang karena visa umrah musim ini (1445 H) hanya akan dapat digunakan hingga 23 Mei 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Termasuk mengingatkan masyarakat Indonesia yang nekad berhaji mandiri saat musim haji.
"Oleh karena itu Kami mengimbau supaya mereka itu, kalau memang umroh ya kembali saja umroh begitu seperti biasa. Tapi kalau memang mereka nekat kami tidak bisa berbuat banyak karena itu di luar kemampuan kami," kata Abdul Aziz.
Pemerintah Indonesia tidak bisa menjamin WNI yang berhaji tanpa smart card bisa lolos masuk ke kawasan Armuzna.
Mengingat mulai tahun ini, Otoritas Arab Saudi memiliki kebijakan baru.
"Kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi," kata Abdul Aziz saat ditemui di Madinah, Arab Saudi.
Risiko Berhaji dengan Visa Umrah, Bisa Deportasi
Otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekad berhaji tanpa visa haji.
Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari denda sebesar SAR10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji (Arab Saudi ) dan Menteri Agama RI ya, mereka yang datang dengan bukan visa Haji sebaiknya pulang saja," kata Abdul Aziz Ahmad, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah tanpa visa resmi. Setelah dideportasi, maka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.
Jemaah dengan visa non haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non kuota yang tertangkap dideportasi. Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.
Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.
"Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jemaah berbeda-beda, biasanya berbeda-beda kasusnya," ujar Yusron.
Dia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.