Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci bisa Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

Kemenag pastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi, berikut penjelasannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci bisa Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya
freepik
Ilustrasi ibadah haji - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. Ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/05/2024).

"Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan," kata Widi Dwinanda, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Widi menyebut, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.

Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," ungkap Widi.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," ujarnya.

Selain itu, jemaah haji yang wafat juga akan dibadalhajikan.

Baca juga: Jemaah Haji dari Makassar Sujud Syukur Setiba di Madinah usai Alami Sayap Pesawat Terbakar

Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Namun orang tersebut berhalangan tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah Mulai 20 Mei 2024

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas