Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci bisa Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya
Kemenag pastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi, berikut penjelasannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
freepik
Ilustrasi ibadah haji - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. Ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
Selanjutnya, ketiga adalah untuk jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Fauzin.
"Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan," tambahnya.
Sebagai informasi, tercatat sudah lebih 26ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah dan tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita Rekomendasi