Tidak Segera Pulang ke Tanah Air, Ratusan Ribu Jemaah Umrah Diduga akan Ikut Ibadah Haji
Ratusan ribu jemaah umrah yang belum pulang ke Indonesia itu menetap di Arab Saudi sejak 1 Syawal
Editor: Eko Sutriyanto
Apalagi, antrean keberangkatan ibadah haji juga sangat lama.
Pemerintah Arab Saudi sendiri sebelumnya telah mengingatkan agar semua jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama mengimbau agar ketentuan yang dibuat Pemerintah Arab Saudi itu dipatuhi.
Kemenag meminta semua jemaah umrah Indonesia segera pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5).
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan
berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab
Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.
Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP
Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Sementara anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang
legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (31/5).