Pansus Telisik Kuota Tambahan, Kemenag Bantah Ada Jual Beli, Begini Alurnya hingga ke Haji Khusus
Pansus angket haji telisik tambahan 20 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia yang terindikasi disalahgunakan. Ini bantahan Kemenag.
Penulis: Anita K Wardhani
“Kira-kira bagaimana cara membawanya ke sana, pembagiannya, kemudian juga layanannya di tanah air, layanannya di sana, dan seterusnya. Dan kami juga berangkat ke Tanah Suci, berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umroh terkait dengan kuota ini,"jelas Hilman.
Hilman mengatakan Kemenag sudah mendapatkan informasi mengenai simulasi peta penempatan jemaah dalam pemondokan.
Terdapat lima zona dalam peta tersebut yang ditempati jemaah dari sejumlah negara.
Layanan tersebut, kata Hilman, bisa diisi oleh negara pertama yang mengajukan.
"Memang disitu kan first come, first serve juga. Saudi tidak bisa serta-merta, karena Indonesia nambah banyak, negara lain minggir. Enggak bisa begitu juga, jadi diatur. Ya Malaysia masih ada disitu. Filipina masih disitu, China masih ada. Diatur seperti itu," ungkap Hilman.
Akhirnya Indonesia memutuskan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona dua yang relatif masih kosong.
Akan tetapi jalur itu biasanya dipakai oleh jemaah haji khusus.
Komunikasi Soal Kuota Haji Tambahan dengan DPR Tertunda karena Pemilu
Kemudian pada Januari 2024, Hilman mengungkapkan Kementerian Haji memberikan persetujuan yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20.000.
Dirinya mengatakan Kemenag telah berupaya mengkomunikasikan pembagian kuota dengan pihak DPR.
Meski begitu, dirinya mengakui Pemilu 2024 membuat komunikasi Kemenag dengan DPR menjadi tertunda.
"Sejak Januari ya memang ada situasi tertentu yang agak berat karena waktu itu sudah mau pencoblosan lah. 10 hari lagi itu tinggal ya pemilu ya menghadapi pemilu dan lain sebagainya Jadi waktu komunikasi itu juga terus. Bahkan setelah pemilu kita terus berkomunikasi untuk penyesuaian," kata Hilman.
DPR Telisik Gratifikasi Kuota Haji
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI), Luluk Nur Hamidah mengatakan manajemen kuota haji menjadi persoalan dari carut marutnya ibadah haji kali ini.
Diduga, ada pelanggaran UU yang dilanggar dari pengalihan kuota haji tersebut.
"Yang akan kita lihat kuota haji dengan adanya pengalihan 10 ribu ke haji plus itu atau ke haji khusus itu sudah bener atau tidak, kalau menurut kami kan tidak benar.